Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembatasan Medsos, Pedagang Online Rugi Rp 1 Juta per Hari

image-gnews
Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para pedagang online yang memanfaatkan platform di media sosial atau medsos untuk berjualan mengaku dirugikan dengan kebijakan pembatasan fitur medsos yang dilakukan pemerintah. Akibat kebijakan itu, beberapa pedagang online mengatakan kehilangan pendapatan Rp 1 juta per hari.

BACA: Kerusuhan Kondusif, Rudiantara: WhatsApp dan Medsos Normal Lagi

Hal itu, salah satunya dikeluhkan Zakiyah Rizki Sihombing, pedagang online yang memanfaatkan platform Instagram. Lewat aplikasi itu, dia menjual barang seperti hijab, mukena dan pakaian.

"Potensi kehilangan pendapatan sampailah angka Rp 2 juta selama dua hari dari 23-24 Mei 2019 kemarin," kata Zakiyah kepada Tempo, di Jakarta, Sabtu 25 Mei 2019.

BACA: Pakar Sebut Risiko Penggunaan VPN: Pencurian Data

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan pembatasan sejumlah fitur berbagi video dan gambar di aplikasi WhatsApp, Instagram dan Facebook. Pembatasan dilakukan pada kecepatan unggah-unduh video dan gambar di aplikasi tersebut.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran hoaks setelah penetapan pemenang pemilu dan aksi 22 Mei. Dalam keterangan resmi pemerintah, pembatasan akses sejumlah medos akan berlangsung selama tiga hari dan akan berakhir 25 Mei.

Zakiyah mengatakan akibat pembatasan fitur ini, ia mengaku penjualanya turun hingga 75 persen. Selama dua hari pada 22-23 Mei dirinya sama sekali tak melakukan pengiriman barang dari pembelian barang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal biasanya ia bisa mengirim hingga 20 barang ke end user dan 40 barang ke reseller. "Gara-gara kemarin sama sekali tidak ada pengiriman, tapi udah bayar jadinya besok dikirim, itu pun ngga nyampai setengahnya," kata dia.

Senada, pelapak online Dini Prima Yuniarsih juga mengeluhkan hal serupa. Rata-rata dalam sebulan dirinya bisa menjual 4.000-6.000 buah macam-macam souvenir seperti goodie bag, tas, merchandise dan hampers.

Dini berujar pembatasan ini membuat pola komunikasi antara dirinya dengan konsumen menjadi kacau. Apalagi selain berdagang online, dirinya juga memproduksi sendiri barang-barang yang akan dia jual.

Selain itu, akibat pembatasan ini dirinya kehilangan potensi pendapatan akibat menurunnya jumlah pengunjung lapak Instagram miliknya. Dari 500-800 pengunjung, saat ini turun hingga menjadi 200 pengunjung.

"Di tempat saya rata-rata pembeli minimal ambil 100 buah, dengan harga Rp 8.000 sampai Rp 10.000 per buah. Kalau bulan ini yang kejual rata-rata yang Rp 10.000 ribu, jadi kira-kira Rp 1 juta per hari," kata Dini.

Baca berita tentang Medsos lainnya di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

6 jam lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

16 jam lalu

Sebagai platform komunikasi yang banyak digunakan orang, WhatsApp juga dapat digunakan melalui laptop. Ini cara download WhatsApp di laptop. Foto: Canva
Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa tidak bisa daftar WA? Ini penyebab dan cara mengatasinya yang bisa dilakukan.


3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

17 jam lalu

Untuk meningkatkan engagement, Anda bisa menyematkan komentar di Instagram. Ketahui cara menyematkan komentar di Instagram berikut ini. Foto: Pexels
3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

Tiga fitur komentar ini merupakan wujud instagram untuk menjadi aplikasi yang lebih ramah dan inklusif bagi penggunanya.


Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

18 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

1 hari lalu

Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.


Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

1 hari lalu

ilustrasi malpraktek. Tempo/Indra Fauzi
Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Polres Prabumulih sudah melakukan penyelidikan soal dugaan malpraktik seorang bidan yang viral di media sosial.


Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

4 hari lalu

WhatsApp kini memungkinkan penggunanya menggunakan 1 akun melalui 2 HP. Ini cara buka WhatsApp di 2 HP yang berbeda tanpa aplikasi tambahan. Foto: Canva
Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

Nada dering WA bisa dicustom sesuai keinginan. Berikut cara buat nada dering WA sebut nama yang bisa Anda lakukan tanpa tambahan aplikasi.


Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

5 hari lalu

Dua orang anak suku bajo membaca buku sambil menunggu perahu tumpangan untuk mengantarnya ke sekolah di Pulau Papan, Desa Kadoa, Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, (13/5). Anak suku Bajo hanya bersekolah hingga tingkatan SD karena tingkatan SMP harus menyeberang ke pulau lain dengan jarak yang lebih jauh. TEMPO/Fahmi Ali
Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.


Cara Menyematkan Komentar di Instagram untuk Android dan iOS

6 hari lalu

Untuk meningkatkan engagement, Anda bisa menyematkan komentar di Instagram. Ketahui cara menyematkan komentar di Instagram berikut ini. Foto: Pexels
Cara Menyematkan Komentar di Instagram untuk Android dan iOS

Untuk meningkatkan engagement, Anda bisa menyematkan komentar di Instagram. Ketahui cara menyematkan komentar di Instagram berikut ini.